๐ŸŽญ Ketika Istri Minta Cerai Dan Suami Mengiyakan

Tetapijika tidak ada sebab yang dijadikan sebagai alasan untuk mendasari bahwa istri menceraikan suaminya, maka hukum istri minta cerai dalam Islam pun menjadi haram. Kemudian dalam khuluq ini juga tidak ada rujuk seperti halnya dalam talak. Selain itu, dalam khuluk ini sang istri tetap boleh melakukannya meski sedang dalam masa haid. HukumIstri Minta Cerai Karena Tidak Bahagia dalam Islam. Tujuan pernikahan adalah untuk mencapai tujuan bersama dengan pasangan. Jadi jika salah satu pasangan ada yang merasa tidak bahagia, maka bisa mengajukan gugatan cerai kepada pengadilan Agama. Dalam Islam, hukum istri minta cerai karena tidak bahagia adalah diperbolehkan. Ketikamenghadapi istri minta cerai, wajar jika ingin melakukan yang terbaik untuk menyelamatkan pernikahan. Sayangnya, banyak orang yang justru terjebak dengan melakukan sabotase. Curhat masalah hubungan suami istri perlu dilakukan dengan para profesional, seperti psikolog atau dokter. Mereka akan menjaga rahasia dengan baik. 30 Jan 2021 Adasituasi dan alasan di mana isteri dibenarkan meminta cerai dari suami. Berikut disenaraikan beberapa situasi tersebut; 1. Suami menyuruh isteri berzina. Kes ini selalu kedengaran apabila suami mempunyai hutang dan isteri dijadikan bayaran kepada hutang tersebut. 2. Suami menyuruh isteri minum arak. Ada juga berlaku dalam masyarakat kita di Jawabringkasnya, isteri boleh minta cerai dengan alasan yang kukuh menurut syarak. Contoh alasannya ialah suami tidak membayar nafkah, suami tidak menunaikan tanggungjawab, suami dayus dan sebagainya. Setiap alasan untuk dijadikan bukti isteri boleh minta cerai itu haruslah ada justifikasinya. Tidak boleh alasan yang tidak berasas. Dikutipdalam artikel klinik Hukumonline "Hak-hak Istri Setelah Menggugat Cerai Suami", analisis hak istri setelah menggugat cerai suami tentu tidak dapat dilepaskan dari konteks perceraian dalam hukum perdata Islam yang berlaku. Dalam Islam, jika suami merasa dirugikan dengan perilaku maupun kondisi istrinya, ia berhak menjatuhkan talak. Begitu pula sebaliknya, jika istri minta cerai DiFacebook, Dr Kamarul Ariffin Nor Sadan berkongsi kisah pesakit pasangan warga emas yang sering bersama ke mana-mana. Setiap kali ke klinik untuk mendapatkan rawatan, si isteri akan berceloteh ramah mengusik suaminya yang dikatakan liat makan ubat. Namun, pada suatu hari, si suami datang berseorangan ke klinik dalam keadaan sugul. Apabila ditanya, isteri rupa-rupanya sudah dipanggil Ilahi Hatihati jika istri meminta cerai kepada suami, itulah mengapa nasehatilah isterimu dengan sabar dan penuh cinta kasih, minta maaflah kepada isteri jika menyakiti hati isteri, bagaimanapun juga mutiara yang kotor jika digosok tiap hari akan menjadi berkilauan. Hasilnya mutiara ini bisa benar-benar menjadi perhiasan dan surga dunia bagimu. MenurutIbnu Qudamah, jika istri merasa tidak bahagia dengan suaminya dan dia khawatir tidak bisa memenuhi kewajiban sebagai istri, maka dia boleh minta cerai kepada suaminya. Dalam fiqih, pemintaan cerai dari istri kepada suaminya disebut dengan khulu'. Khulu' dibolehkan dalam Islam. Ibnu Qudamah berkata dalam kitab Al-Mughni sebagai berikut; MINTACERAI KERANA SUAMI POLIGAMI 1. Adalah haram bagi isteri meminta cerai semata-mata kerana suaminya berpoligami jika suaminya adil dan melaksanakan segala kewajipannya sebagai suami terhadap Lalujika suami sudah ketahuan selingkuh, sebagian ada yang tidak mau berpisah dari istrinya. Ada suami yang meminta dimaafkan dan bertaubat setelah terbongkar berselingkuh dengan perempuan lain. Namun ada pula yang memilih selingkuhannya namun tetap tidak ingin pisah dengan istrinya. Sikap konyol ini ternyata memiliki alasan tersendiri. WahaiIsteri Anda Layak Happy Selepas Cerai, Inilah Cara Yang Tepat Untuk Move On! 3 min bacaan. Hidup harus diteruskan walau bagaimana sekali pun berat melepaskan satu perhubungan yang dijalin sekian lama. Jangan terus bersedih dan bangkitlah dengan cara menghargai diri anda sebagai wanita. Cerita isteri minta cerai bukan hal baru pabila vVhgP. Diharamkan bau surga untuk istri yang menggugat cerai suami tanpa alasan yang jelasDalam Islam, pernikahan adalah sebuah ibadah yang menjadi penyempurna agama. Maka dari itu, setiap pasangan sebelum memutuskan untuk menikah, alangkah baiknya mempertimbangkan dahulu segala hal secara matang. Hal ini dilakukan untuk menghindari rumah tangga dari berbagai masalah yang seharusnya bisa diselesaikan baik-baik. Dalam menentukan sosok jodoh pun kita harus teliti dan yakin, karena tak bisa dipungkiri dalam hubungan rumah tangga risiko berpisah karena ketidakcocokan dan masalah bisa saja adalah hal yang dibenci oleh Allah SWT, tetapi diperbolehkan jika alasannya jelas. Islam adalah agama yang senantiasa menganjurkan seluruh umatnya membina rumah tangga yang baik dengan penuh rasa kasih jika perceraian diperbolehkan, bagaimanakah pandangan Islam ketika seorang istri ingin berpisah dengan suaminya?Untuk menjawab pertanyaan tersebut, telah merangkum informasinya dalam hukum istri meminta cerai dalam Islam, alasannya harus kuat dan Ma, mari kita simak penjelasannya!Pengertian Gugat CeraiPexels/cottonbro studioSebelum membahas lebih dalam mengenai hukum istri gugat cerai dalam Islam , perlu dipahami terlebih dahulu apa itu gugat cerai secara definisinya. Gugat cerai adalah istilah yang diberikan kepada seorang istri yang mengajukan cerai kepada tersebut harus diajukan kepada pihak pengadilan dan selanjutnya akan diproses oleh lembaga tersebut. Disetujui atau tidaknya pengajuan cerai tersebut, hanya bisa ditentukan oleh lembaga pengadilan, dengan melihat landasan Islam, gugatan cerai memiliki dua istilah yaitu fasakh dan khulu. Keduanya memiliki pengertian dan ketentuannya masing-masing berdasarkan pada syariat KhuluPexels/cottonbro studioKhulu artinya meninggalkan atau membuka pakaian. Namun dalam konteks hubungan rumah tangga, khulu adalah suatu bentuk putusnya ikatan suami istri dalam pernikahan. Dalam khulu terdapat uang tebusan atau ganti rugi, serta iwadh. Khulu bisa terjadi apabila seorang istri yang meminta untuk diceraikan oleh suaminya, tetapi syaratnya adalah membayar uang sebagai ganti mahar yang telah FasakhPexels/cottonbro studioSecara bahasa, fasakh artinya pembatalan, pemisahan, penghilangan, pemutusan, atau penghapusan. Sedangkan berdasarkan istilahnya adalah pembatalan pernikahan karena sebab yang tidak memungkinkan hubungan tersebut untuk ketentuan alasan diperbolehkannya fasakh yaitu, pasangan yang mengalami cacat atau penyakit berbahaya. Hal ini berdasarkan pada hadis riwayat Al-Baihaqi, dari Ibnu 'Umar bin Al-Khathab bahwa Rasulullah SAW pernah bersabdaููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุงูู„ู’ุจูŽุณููŠ ุซููŠูŽุงุจูŽูƒูŽุŒ ูˆูŽุงู„ู’ุญูู‚ููŠ ุจูุฃูŽู‡ู’ู„ููƒูŽ ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูุฃูŽู‡ู’ู„ูู‡ูŽุง ุฏูŽู„ู‘ูŽุณู’ุชูู…ู’ ุนูŽู„ูŽูŠู‘ูŽArtinya"Kenakanlah pakaianmu dan kembalilah kepada keluargamu. Kemudian beliau bersabda kepada keluarganya, Kalian sembunyikanlah kekurangannya dariku!" HR Al-Baihaqi dan Abu Yala. Lalu, Sa'id bin Al-Musayyib juga meriwayatkanุฃูŽูŠู‘ูู…ูŽุง ุฑูŽุฌูู„ู ุชูŽุฒูŽูˆู‘ูŽุฌูŽ ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉู‹ุŒ ูˆูŽุจูู‡ู ุฌูู†ููˆู†ูŒุŒ ุฃูŽูˆู’ ุถูŽุฑูŽุฑูŒุŒ ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ูŽุง ุชูุฎูŽูŠู‘ูŽุฑู. ููŽุฅูู†ู’ ุดูŽุงุกูŽุชู’ ู‚ูŽุฑู‘ูŽุชู’. ูˆูŽุฅูู†ู’ ุดูŽุงุกูŽุชู’ ููŽุงุฑูŽู‚ูŽุชู’Artinya"Bilamana seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, dan laki-laki itu mengalami gangguan jiwa atau mengidap penyakit berbahaya, maka si perempuan diberi pilihan khiyar. Jika mau, ia boleh meneruskan perkawinan. Jika tidak, ia boleh bercerai,โ€ HR Malik.Editors' PicksMubah jika Syarat dan Alasannya JelasPexels/cottonbro studioHukum istri yang meminta cerai dalam Islam boleh diajukan, tetapi syaratnya harus sesuai dengan aturan syariat sebuah hadis diriwayatkan seorang perempuan yang takut berbuat kufur, karena ia tidak menyukai suaminya meski ia memiliki perangai yang baik. Hal tersebut disampai dari Ibnu' Abbas, bahwasanya istri Tsabit bin Qais mendatangi Nabi SAW dan berkataWahai, Rasulullah. Aku tidak mencela Tsรขbit bin Qais pada akhlak dan agamanya, namun aku takut berbuat kufur dalam Islam,โ€ Lalu Nabi SAW bersabdaโ€œApakah engkau mau mengembalikan kepadanya kebunnya?โ€ Ia menjawab,โ€Ya, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ,โ€ lalu beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda โ€œAmbillah kebunnya, dan ceraikanlah ia,โ€ HR Al-Bukhari.Berdasarkan syariat hukumnya, perpisahan hubungan rumah tangga harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak baik suami maupun istri, terutama perihal tebusan. Kesepakatan ini tujuannya menunjukkan bahwa ada kerelaan dari pihak suami untuk menerima tebusan, dan ada kesanggupan dari pihak istri membayar tebusan yang dijelaskan sebelumnya, bahwa hukum gugatan cerai dari istri yaitu mubah jika memenuhi persyaratan. Hal tersebut pun disebutkan oleh Imam Abu Ishak Ibrahim bin Yusuf Al- Fairuzzabadi al Syairazi dalam Al-Muhadzdzab fi Fiqh al0Imam al- Syafi'iุฅุฐุงูƒุฑู‡ุชุงู„ู…ุฑุฃุฉุฒูˆุฌู‡ุงู„ู‚ุจุญู…ู†ุธุฑุฃูˆุณูˆุกุนุดุฑุฉูˆุฎุงูุชุฃู†ู„ุงุชุคุฏูŠุญู‚ู‡ุฌุงุฒุฃู†ุชุฎุงู„ุนู‡ุนู„ู‰ุนูˆุถArtinya"Apabila seorang perempuan benci terhadap suaminya karena penampilannya yang jelek, atau perlakuannya yang kurang baik, sementara ia takut tidak akan bisa memenuhi hak-hak suaminya, maka boleh baginya untuk mengajukan khuluk dengan membayar ganti rugi atau tebusan.โ€Diharamkan jika Tanpa Alasan Syar'iPexels/cottonbro studioDalam sighat ta'liq yang menjadi acuan dari pernikahan muslim di Indonesia, disebutkan bahwa suami yang tidak memberikan nafkah maka istrinya dapat mengajukan perceraian. Lalu, apabila permohonan istri telah terbukti melanggar sighat ta'liqnya, jatuhlah talak yang apabila hal pengajuan cerai dari istri tidak terbukti benar adanya dan melenceng dari syariat islam. Maka hukumnya haram, hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah SAW pernah bersabdaSiapa saja perempuan yang meminta menuntut cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas perempuan tersebut,โ€ HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah.Bahkan dijelaskan pula bahwa ketika ada seseorang perempuan yang tiba-tiba mengajukan cerai tanpa ada sebab atau kesalahan dari sang suami, sejatinya perempuan itu termasuk dalam golongan manusia yang ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุงูŽู„ู’ู…ูุฎู’ุชูŽู„ูุนูŽุงุชู ู‡ูู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ู…ูู†ูŽุงููู‚ูŽุงุชู Artinya "Orang-orang perempuan yang khulu, mereka itu adalah perempuan munafik.โ€ Sabda Rasulullah SAW dari Kasyful Ghummah, hal. 78, jilid perceraian diperbolehkan dalam syariat Islam, tetapi hal tersebut sangat dibenci oleh Allah SWT dan para RasulNya. Perceraian tidak hanya memutuskan hubungan pernikahan suami dan istri, tetapi berisiko besar menyebabkan konflik dan merenggangnya hubungan antar kedua perpisahan ini juga bisa berdampak besar untuk sang buah hati, sebab mereka terancam tidak akan mendapatkan kasih sayang dan kehangatan lagi dari keluarga yang utuh. Dalam hal ini, Rasulullah SAW pernah bersabda bahwaูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฃูŽุจู’ุบูŽุถู ุงู„ู’ุญูŽู„ูŽุงู„ู ุงูู„ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽุฒู‘ูŽูˆูŽุฌูŽู„ู‘ูŽ ุงู„ุทู‘ูŽู„ูŽุงู‚ูArtinyaโ€œPerkara halal yang sangat dibenci ialah talak cerai,โ€ Kasyful Ghummah, halaman. 78, jilid 2Waktu yang Diharamkan untuk Istri Meminta Cerai dari SuamiPexels/cottonbro studioApabila pengajuan cerai diperbolehkan apabila suami melalaikan hukum Allah SWT, maka hal yang sebaliknya pun berlaku. Perceraian menjadi haram jika seorang istri menggugat suaminya yang berakhlak baik, memenuhi kebutuhan hidup keluarga, serta tak ada permasalahan yang terjadi di antara kedua dan Rukun Khuluk dalam Proses PerceraianPexels/cottonbro studioTerdapat beberapa syarat khuluk pengajuan cerai dari istri yang perlu dipahami, yaitu sebagai berikut berada di bawah dalam bertindak atas rugi khuluk yakni sesuatu yang bisa dijadikan mahar dalam untuk rukun khuluk menurut jumhur ulama selain Mazhab Hanafi, yaitu sebagai berikutHarus terdapat ijab atau pernyataan dari pihak suami atau wakilnya, apabila suami memiliki gangguan keduanya masih sah suami dan kesepakatan ganti rugi dari pihak lafal yang menujukkan dari pengertian menerima khuluk sesuai dengan ijab dari Istri Berhak Meminta Cerai pada SuamiPexels/cottonbro studioBerdasarkan pada hukum, syarat, dan rukun pengajuan cerai dari istri kepada suami. Inilah beberapa alasan diperbolehkannya khuluk, yaitu sebagai berikutSuami tidak mampu memenuhi hak istriSebagai sosok kepala rumah tangga dan imam, suami wajib menafkahi istri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tak hanya itu, ia juga harus bisa menggauli istri dengan baik sesuai dengan syariat apabila dalam hubungannya sang suami sangat pelit, perhitungan, dan enggan untuk memenuhi kewajibannya. Maka istri berhak mengajukan merendahkan istriAlasan satu ini termasuk dalam ciri suami durhaka karena merendahkan harkat dan martabat istrinya sendiri. Islam sangat melarang suami yang merendahkan pasangannya, terlebih jika ia sudah berani melakukan KDRT secara verbal maupun non dari itu, istri berhak meminta cerai apabila suami merendahkan dan melakukan kekerasan yang membahayakan pergi dalam waktu yang lamaLamanya kepergian suami dari rumah hingga lebih dari enam bulan, dikhawatirkan akan terjadi risiko buruk seperti fitnah, atau hilangnya perasaan istri pada divonis mengidap penyakit yang berbahayaIstri diperbolehkan menceraikan suami yang memiliki penyakit yang menular. Hal ini dilakukan demi kebaikan istri serta keluarga yang yang fasikFasiknya suami disebabkan oleh dosa besar yang ia lakukan, atau ketika ia tak melaksanakan kewajiban fardu hingga merusak akad nikahnya. Apabila istri sudah mencoba untuk menasihati suami, tetapi tak diperdulikan maka hukum istri meminta cerai adalah alasan pengajuan cerai dari istri juga diatur dalam UU 174 pasal 39, lalu PP 975, dan bahkan di Kompiliasi Hukum Islam nomor 116. Adapun rinciannya sebagai berikutBerzina, menjadi pemadat, penjudi yang sulit untuk pihak lain selama dua tahun berturut tanpa hukuman penjara selama lima cacat badan permanen sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya dalam rumah taklik Ma, itulah hukum istri meminta cerai dalam Islam, alasannya harus kuat dan jelas. Semoga seluruh informasi yang berdasar pada firman Allah SWT dan hadis Rasulullah SAW bisa menambah wawasan Mama jugaTidak Bisa Sembarangan, Begini Hukum Istri Minta Cerai Menurut Islam12 Ciri Suami Durhaka menurut Islam, Merendahkan Martabat IstriHukum Suami Perhitungan terhadap Istri dalam Islam MENGIYAKAN PERMINTAAN CERAI ISTRI, APA JATUH TALAK? Mengiyakan Permintaan Cerai Istri ketika istri berkata "ceraikan aku" Suami menjawab "iya" apakah hukumnya jatuh talak? Kalau iya, talak kinayah atau sharih? Saya sudah menikah 8 tahun dan memiliki seorang putra berusia 6 tahun. Saya mau menanyakan beberapa hal mengenai nusyuz/permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga saya. Saya akan ceritakan kondisi awal nya di 4 bulan pertama pernikahan saya pada tahun 2007, saya bertengkar hebat dg istri sampai istri saya sempat meminta cerai dengan emosi yg meluap-luap, karena terpancing emosi akhirnya saya melontarkan kata talak 1 pada istri. Namun saat itu juga saya menyesal dan langsung konsultasi dg ustadz terdekat, beliau menyuruh saya agar segera menemui istri untuk rujuk. Jadi saat itu istri saya terhitung resmi dijatuhi talak 1 meski akhir nya rujuk kembali. TOPIK KONSULTASI ISLAM MENGIYAKAN PERMINTAAN CERAI ISTRI, APA JATUH TALAK? CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM Tapi selang 7 tahun kemudian kami bertengkar lagi dan ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan 1. Pada bulan Oktober 2014 lalu, saya bertengkar hebat dengan istri saya hingga istri saya hingga istri saya meminta cerai dari saya, saat itu saya jawab "Ok, tapi anak harus ikut saya.." dengan tujuan menakut-nakuti istri agar mengurungkan niat cerai nya. Tapi istri saya justru menjawab terserah seakan menyetujui, meski pd akhir nya kami bs mnyelesaikan masalah tersebut dengan damai. Yang ingin saya tanyakan, apakah kalimat saya tersebut bisa mngakibatkan jatuh nya talak atau tidak..? 2. Pada bulan maret 2015 , kami bertengkar hebat lagi karena saya merasa cemburu pada rekan kerja istri saya yang akhirnya menyulut emosi saya. Hingga pada tanggal 18 maret 2015 istri saya memutuskan untuk tinggal sementara di rumah orang tua nya dengan tujuan saling menenangkan diri. Pada tanggal 22 maret 2015 saya menjemput istri saya dari rumah orang tua nya, namun istri saya bersedia pulang dengan mngajukan syarat, jika sampai sehari setelah hari jadi pernikahan kami ternyata saya membuat istri saya menangis lagi karena masalah yang sama, maka saya harus bersedia menceraikan istri saya hari jadi pernikahan kami jatuh pd tanggal 07 april 2015, berjarak 2 minggu dari hari saya menjemput istri saya. istri saya lalu meminta untuk berjabat tangan sebagai tanda persetujuan, Saat itu saya mengiyakan syarat yg di ajukan dan menjabat tangan istri saya semata2 agar istri mau di ajak pulang, namun dalam hati sebenar nya saya tidak bersedia. Namun sebelum tanggal yg di maksud, saya menampakkan emosi dari kecemburuan saya lagi secara spontan, hingga akhir nya istri saya minta di antarkan kembali ke rumah orang tua nya. Pertanyaan nya; apakah persyaratan tersebut bisa dianggap sah dengan mengiyakan persyaratan dari istri meskipun sebenar nya saya tdk bersedia..? Karena ada beberapa pendapat dari kerabat saya, jika kedua nya berjabat tangan, persyaratan teraebut dianggap sebuah kesepakatan/perjanjian dan hukum nya sah.. dan apakah jatuh talak karena saya sudah membuat istri saya menangis lagi bertepatan dengan tanggal yang ada dalam syarat yang dia minta..? 3. Pada bulan april 2015, setelah kejadian di point ke 2, saya dan istri sepakat untuk memberi diri masing2 waktu untuk introspeksi diri dengan mengizinkan istri saya tinggal sementara selama 3 bulan di rumah orang tua nya, saya juga sempatkan menelpon ibu nya untuk menitipkan istri saya selama disana. Namun pada saat saya mengantar istri ke rumah orang tua nya, rupanya ibu mertua saya salah paham dengan pernyataan saya yg mengira bahwa itu adalah kalimat talak kinayah/sindiran yg merujuk pd perpisahan. Hingga terjadi perdebatan yg cukup alot selama saya berada disana. Namun karena saya tidak bermaksud seperti itu, maka saya bersikeras tidak menganggap itu kalimat talak. karena saya terus2an disudutkan oleh kesalahpahaman tersebut, akhirnya saya bilang ke ibu mertua saya.. " ya sudah.. kalau itu ibu anggap talak, ok.. anggap aja itu talak.. tapi talak 1.." Hal itu saya utarakan agar tidak memperpanjang perdebatan dg ibu mertua saya, dan ungkapan talak 1 itu agar ibu mertua saya tidak menganggap bahwa istri saya sudah benar2 lepas dari tanggung jawab saya.. dan saat itu saya sempat lupa bahwa saya pernah mentalak 1 istri saya di awal pernikahan. Pertanyaannya; apakah ucapan tersebut bisa menyebabkan jatuh nya talak pada istri saya atau tidak? Karena melihat situasi dimana ada kesalahpahaman dan saya disudutkan untuk mengakui bahwa ucapan saya itu adalah talak kinayah.. 4. Dan pertanyaan terakhir, tanggal 14 juli 2015 kemarin, saya tanpa sengaja mengucapkan talak mu'allaq pada istri saya, karena pagi itu kami bertengkar hebat lagi dan dia mngancam akan kembali lagi ke rumah orang tua nya, saat itu kami memang ada rencana utk pulang ke kampung halaman saya pada esok hari nya, agar dia mengurungkan niat nya untuk pergi, maka saya ancam akan menceraikan dia jika dia tetap berangkat ke rumah orang tua nya. Saat itu istri saya sempat berpamitan dlu sebelum berangkat. Karena saya pikir dia hanya mnggertak, jd saya berpura2 tdk dengar agar dia tdk brgkat, tp ternyata istri saya tetap berangkat karena merasa sudah mendapat izin dari saya. Selang beberapa lama saya baru tersadar bahwa istri saya telah keluar dari rumah, segera saja saya mnta dia utk segera balik ke rumah agar talak tersebut tdk jatuh. Tapi istri saya sdh terlanjur naik kendaraan umum dengan hati masih penuh emosi. Dan besok nya saya lgsg datangi rumah orang tua nya yg saat itu sedang tidak ada orang, sehingga tidak ada saksi. pada saat itu saya untuk meminta rujuk dan mengajak nya pulang ke kampung halaman saya, disana saya berusaha merayu agar istri saya bersedia ikut sekaligus memperbaiki keharmonisan rumah tangga kami, namun istri saya tidak bersedia bahkan tetap meminta perceraian dan karena hari itu saya hanya memiliki sedikit waktu sblm jdwal kberangkatan saya ke kampung halaman jd saat itu saya merasa putus harapan untuk merayu nya, sampai akhir nya dengan sedikit emosi saya menantangnya bersalaman sambil berkata " ya sudah.. kalau memang keputusan nya sudah bulat, ayo kita salaman.. deal." Kata2 itu bertujuan untuk mempertegas bahwa saya kesana ingin memperbaiki hubungan kami, tapi seperti nya dia enggan merespon niat baik saya. Mendengar kalimat saya istri saya terdiam dan balik bertanya " deal untuk apa..?" Dan kalau menurut istri saya, saya jawab dengan spontan "deal.. cerai..". Karena saya sendiri lupa apakah kata cerai itu memang keluar dari mulut saya atau tidak. Yang saya ingat Istri saya memang mengingatkan kl dia bersedia bersalaman maka talak akan jatuh dan kami akan resmi cerai secara agama.. mendengar itu saya tarik kembali uluran tangan saya dan kami sama2 terdiam. Tapi akhir nya kami sama2 tau bahwa sbnr nya emosi kami berdua memang meluap2, tp perceraian apalagi sampai talak 3 bukan menjadi tujuan kami. Apalagi kami telah di karuniai seorang putra. Pertanyaan nya, apakah tawaran talak saya dengan bersalaman itu sdh termasuk jatuh talak atau tidak..? Jika iya, maka sudah masuk talak ke berapa..? Dan apakah talak 3 ada masa iddah atau tidak. Mohon arahan nya ustadz, agar kami tidak terjebak dalam ketidak tahuan kami.. Terimakasih ustadz.. JAWABAN 1. Mengiyakan permintaan cerai istri apakah jatuh talak atau tidak, dalam mazhab Syafi'i ada dua pendapat a Dianggap talak sharih eksplisit. Menurut pendapat ini maka terjadi talak walaupun anda tidak berniat menceraikannya. b Dianggap talak kinayah implisit. Menurut pendapat ini maka tidak terjadi talak kecuali apabila disertai niat. Karena anda tidak berniat menceraikannya, maka talak tidak terjadi. Imam Nawawi dalam Minhaj Al-Tolibin menyatakan ูˆู„ูˆ ู‚ูŠู„ ู„ู‡ ุงุณุชุฎุจุงุฑุง ุฃุทู„ู‚ุชู‡ุง ูู‚ุงู„ ู†ุนู… ูุฅู‚ุฑุงุฑุŒ ูุฅู† ู‚ุงู„ ุฃุฑุฏุช ู…ุงุถูŠุง ูˆุฑุงุฌุนุช ุตุฏู‚ ุจูŠู…ูŠู†ู‡ุŒ ูˆุฅู† ู‚ูŠู„ ุฐู„ูƒ ุงู„ุชู…ุงุณุง ู„ุฅู†ุดุงุก ูู‚ุงู„ ู†ุนู… ูุตุฑูŠุญ ูˆู‚ูŠู„ ูƒู†ุงูŠุฉ . Artinya Apabila ditanyakan pada suami "Apakah kamu menceraikan istrimu" Suami menjawab, "Iya" maka itu dianggap ikrar pengakuan. Apabila suami berkata, "Maksud saya itu dulu, dan sekarang sudah rujuk" maka ucapan suami dibenarkan dengan sumpah. Apabila hal itu dikatakan pada suami untuk kepastian, lalu suami menjawab, "Iya" maka hukumnya menjadi talak sharih, menurut satu pendapat dianggap talak kinayah. Khatib Al-Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaj hlm. 4/528 menjelaskan pendapat kedua talak kinayah sebagai berikut ูˆู‚ูŠู„ ู‡ูˆ ูƒู†ุงูŠุฉ ูŠุญุชุงุฌ ู„ู†ูŠุฉ ู„ุฃู† ู†ุนู… ู„ูŠุณุช ู…ุนุฏูˆุฏุฉ ู…ู† ุตุฑุงุฆุญ ุงู„ุทู„ุงู‚ Artinya Ucapan "Iya" dianggap talak kinayah yang membutuhkan niat karena "iya" tidak dianggap talak sharih. Bahkan, dalam mazhab Hanafi dikatakan bahwa mengiyakan menjawab "Iya" atas pertanyaan 'talak" itu tidak menimbulkan talak sama sekali. Imam Ibnul Hammam dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah 8/138 menyatakan ูˆู„ูˆ ู‚ุงู„ู‡ ู€ ุฃูŠ ู†ุนู… ู€ ููŠ ุฌูˆุงุจ ุทู„ู‚ู†ูŠ ู„ุง ุชุทู„ู‚ ูˆุฅู† ู†ูˆู‰ุŒ ูˆู„ูˆ ู‚ูŠู„ ู„ู‡ ุฃู„ุณุช ุทู„ู‚ุชู‡ุง ูู‚ุงู„ ุจู„ู‰ ุทู„ู‚ุช ุฃูˆ ู†ุนู… ู„ุง ุชุทู„ู‚ ูˆุงู„ุฐูŠ ูŠู†ุจุบูŠ ุนุฏู… ุงู„ูุฑู‚ ูุฅู† ุฃู‡ู„ ุงู„ุนุฑู ู„ุง ูŠูุฑู‚ูˆู† ุจู„ ูŠูู‡ู…ูˆู† ู…ู†ู‡ู…ุง ุฅูŠุฌุงุจ ุงู„ู…ู†ููŠ Artinya Kalau suami mengatakan "Iya" sebagai jawaban dari permintaan istri "Ceraikan saya!", maka tidak terjadi talak walaupun suami berniat talak. Apabila ditanyakan pada suami, "Bukankah kamu sudah menceraikan istrimu?" Lalu suami menjawab, "Iya, aku telah menceraikannya", tidak terjadi talak karena para ahli tradisi bahasa tidak menganggap berpisah; mereka memahami ucapan itu sebagai menjawab pertanyaan negatif nafi. 2. Taklik talak cerai kondisional, bersyarat hanya terjadi apabila yang membuat syarat itu suami, bukan istri. Namun, kalau istri yang membuat persyaratan dan itu lalu disetujui oleh suami, maka hukumnya berlaku sebagaimana hukum mengiyakan permintaan talak istri yakni ada dua pendapat sharih dan kinayah sebagaimana dalam jawaban poin 1. Anda bisa mengambil pendapat kedua talak kinayah yang mana kalau tidak disertai niat, maka tidak terjadi talak walaupun kondisi atau syarat yang disebut terjadi. 3. Tidak terjadi talak. Karena pokok bahasan utama antara anda dan ibu mertua saat itu adalah kalimat "menitipkan istri" dan pertengkaran anda dengan ibu mertua terkait dengan makna "menitipkan" itu. Jadi, ketika dalam perdebatan itu ada kata "talak" di dalamnya, maka itu tidak bermakna apapun yang berakibat pada perceraian. 4. Talak muallaq atau talak bersyarat itu terjadi kalau syaratnya terpenuhi. Dan syarat dalam kasus anda anda adalah pulangnya istri. Namun kalau istri tidak sengaja memenuhi syarat tersebut karena dia mengira sudah mendapat ijin dari suami, maka tidak terjadi talak. Al-Bakri dalam Ianah Al-Tolibin 4/23 menyatakan ูˆู„ูˆ ุนู„ู‚ู‡ ุจูุนู„ู‡ ุดูŠุฆู‹ุงุŒ ููุนู„ู‡ ู†ุงุณูŠู‹ุง ู„ู„ุชุนู„ูŠู‚ุŒ ุฃูˆ ุฌุงู‡ู„ู‹ุง ุจุฃู†ู‡ ุงู„ู…ุนู„ู‘ูŽู‚ู ุนู„ูŠู‡ ู„ู… ุชุทู„ู‚. Artinya Apabila suami mentaklik talak istrinya dengan perbuatan sesuatu. Lalu dia melakukannya karena lupa atau tidak tahu bahwa itu adalah syarat yang jadi syarat, maka tidak terjadi talak. Berapa talak yang sudah terjadi? Setidaknya sudah terjadi talak satu. Ini menurut pendapat jumhur dalam mazhab Syafi'i atau mazhab lain yakni saat anda mengatakan talak pada tahun 2007. Inipun masih terjadi perbedaan di kalangan ulama apabila anda mengucapkannya dalam keadaan marah besar sebagaimana dijelaskan di bawah. Namun demikian, ada pendapat dari ulama mazhab Hanbali yakni Ibnul Qoyyim dan sebagian ulama mazhab Hanafi bahwa ucapan talak dalam keadaan emosi itu tidak terjadi talak secara mutlak. Apabila mengikuti pendapat Ibnul Qoyyim ini, maka talak sama sekali belum terjadi antara anda berdua karena setiap ucapan talak yang anda keluarkan selalu dalam keadaan emosi tinggi. Lihat detail di sini. Mungkin ini pendapat yang bisa anda pegang saat ini kalau anda masih ingin melanjutkan hubungan rumah tangga dengannya. Namun pada saat yang sama sebaiknya hindari ucapan talak sebagai sarana untuk mengancam istri; juga hindari mengikuti kemauan istri untuk mengucapkan kata talak. Hubungan rumah tangga dengan ancaman takkan pernah mencapai ketenangan dan kedamaian jiwa. Baca juga Cara Harmonis dalam Rumah Tangga Baca detail Cerai dalam Islam Perceraian sering kali terjadi secara spontan. Biasanya, berawal dari perselisihan kecil, berlanjut cekcok hebat, hingga berujung istri minta cerai. Karena kesal, suami pun tak sadar mengiyakan permintaannya. Pertanyaannya, tatkala istri minta cerai atau minta ditalak, kemudian suami mengiyakan, apakah talaknya jatuh? Imam an-Nawawi dalam kitabnya menjawab. Menurut pendapat mazhab Syafiโ€™i, dianggap sah menjatuhkan talak dengan permintaan dan jawaban. Dan ini disepakati oleh jumhur ulama. Artinya, ketika istri minta cerai, lalu dijawab suaminya, maka jatuhlah talaknya. Tidak perlu lagi ada penerimaan setelahnya. ูŠูŽู†ู’ุนูŽู‚ูุฏู ุจูุงู„ูุงุณู’ุชููŠุฌูŽุงุจู ูˆูŽุงู„ู’ุฅููŠุฌูŽุงุจู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูŽุฐู’ู‡ูŽุจูุŒ ูˆูŽุจูู‡ู ู‚ูŽุทูŽุนูŽ ุงู„ู’ุฌูู…ู’ู‡ููˆุฑู. ููŽุฅูุฐูŽุง ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ุทูŽู„ู‘ูู‚ู’ู†ููŠ ุฃูŽูˆู’ ุฎูŽุงู„ูุนู’ู†ููŠ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูŽู„ู’ููุŒ ููŽุฃูŽุฌูŽุงุจูŽู‡ูŽุง ุงู„ุฒู‘ูŽูˆู’ุฌูุŒ ุทูŽู„ูŽู‚ูŽุชู’ ูˆูŽู„ูŽุฒูู…ูŽู‡ูŽุง ุงู„ู’ุฃูŽู„ู’ููุŒ ูˆูŽู„ูŽุง ุญูŽุงุฌูŽุฉูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ู‚ูŽุจููˆู„ู ุจูŽุนู’ุฏูŽู‡ู Artinya, โ€œSah talak dijatuhkan dengan permintaan dan jawaban berdasarkan pandangan mazhab. Dan ini ditetapkan oleh jumhur ulama. Sehingga jika istri berkata, โ€œCeraikanlah aku!โ€ atau, โ€œTalak khuluโ€™-lah aku dengan uang seribu!โ€ Kemudian, suami menjawab permintaannya, maka tertalaklah istrinya dan istrinya itu wajib membayar uang seribu. Selain itu, tidak perlu setelahnya ada ucapan penerimaan. Lihat an-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz VII/39. Namun, jawaban seperti apa yang menyebabkan jatuhnya talak? Al-Mawardi mensyaratkan, jawaban talak atas permintaan istri harus jawaban yang sharih. Artinya, tegas perkataannya dan tidak ambigu maknanya. Tidak cukup hanya mengiyakan saja. Dibutuhkan redaksi talak untuk mencapai lafaz dan makna sharih. Demikian sebagaimana disebutkannya. ูˆูŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุฅูุทู’ู„ูŽุงู‚ู ุฌูŽูˆูŽุงุจู ุงู„ุตู‘ูŽุฑููŠุญู ูŠูŽูƒููˆู†ู ุตูŽุฑููŠุญู‹ุง ูููŠ ุฌูŽู…ููŠุนู ุงู„ู’ุฃูŽุญู’ูˆูŽุงู„ู ุฃูŽู„ูŽุง ุชูŽุฑูŽู‰ ู„ูŽูˆู’ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉูŒ ู„ูุฒูŽูˆู’ุฌูู‡ูŽุง ุทูŽู„ู‘ูู‚ู’ู†ููŠ ุซูŽู„ูŽุงุซู‹ุงุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู†ูŽุนูŽู…ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽูƒูู†ู’ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุตูŽุฑููŠุญู‹ุง ูููŠ ุทูŽู„ูŽุงู‚ูู‡ูŽุงุŒ ูˆูŽุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ุฌูŽูˆูŽุงุจู‹ุงุŒ ูˆู„ูˆ ู‚ุงู„ ู†ุนู… ุฃู†ุช ุทุงู„ู‚ ู„ู… ุชูƒู† ุซูŽู„ูŽุงุซู‹ุงุŒ ....ูˆูŽู„ูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ุฅูุทู’ู„ูŽุงู‚ู ุงู„ู’ุฌูŽูˆูŽุงุจู ูƒูŽุงู„ุตู‘ูŽุฑููŠุญู Artinya Memberi jawaban yang sharih tidak menjadikan makna sharih dalam setiap keadaan. Tidakkah Anda memperhatikan seandainya seorang perempuan berkata kepada suaminya, โ€œTalaklah aku dengan talak tiga!โ€ Dijawab suaminya, โ€œBaiklah!โ€ Maka jawaban itu tidak membuat talaknya sharih, meskipun berupa jawaban. Begitu pun jawaban suaminya, โ€œBaiklah, engkau saya ceraikan.โ€ Maka jawaban itu pun tidak membuat talak menjadi talak tiga. Walhasil, jawaban mutlak tidak seperti ucapan sharih. Lihat al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, juz IX/160. Namun, Syekh Zainuddin al-Malaibatri, jika istri meminta talak tiga, lalu suami mengatakan, โ€œSaya menceraikanmu,โ€ dan tidak menentukan jumlah talaknya, maka jatuhnya talak satu saja jika sebelumnya belum pernah menjatuhkan. ู„ูˆ ู‚ุงู„ุช ุทู„ู‚ู†ูŠ ุซู„ุงุซุง ูู‚ุงู„ ุทู„ู‚ุชูƒ ูˆู„ู… ูŠู†ูˆ ุนุฏุฏุง ููˆุงุญุฏุฉ Artinya Jika istri berkata, โ€œTalaklah aku dengan talak tiga,โ€ kemudian suami menjawab, โ€œAku menceraikanmu,โ€ namun tidak meniatkan jumlah talaknya, maka talaknya jatuh satu.โ€ Lihat Syekh Zainuddin al-Malaibari, Fathul-Muโ€™in, Terbitan Thaha Putra-Semarang, halaman 111. Agar jawaban dari permintaan talak istri menjadi sharih, maka suami harus memberi jawaban yang sharih pula, tepatnya mengulangi kata talak tersebut. Demikian seperti yang disebutkan oleh Ibnu Shalah dalam fatwanya. ู…ูŽุณู’ุฃูŽู„ูŽุฉ ุฑุฌู„ ู‚ูŽุงู„ูŽุช ู„ูŽู‡ู ุฒูŽูˆุฌุชู‡ ุทูŽู„ู‚ู†ููŠ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู†ุนู… ุทูŽู„ู‚ุชูƒ ูˆูŽู„ู… ูŠุฑุฏ ุจูู‡ู ุงู„ุทู‘ูŽู„ูŽุงู‚ ูููŠ ุชูู„ู’ูƒูŽ ุงู„ู’ุญูŽุงู„ ู‡ูŽู„ ูŠูŽู‚ุน ุงู„ุทู‘ูŽู„ูŽุงู‚ ุฃู… ู„ูŽุง ุฃุฌูŽุงุจ ุฅูุฐุง ูƒูŽุงู†ูŽ ู‚ุฏ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุทูŽู„ู‚ุชูƒ ู‚ูŽุงุตูุฏุง ู„ูุธ ุงู„ู’ุฅููŠู‚ูŽุงุน ูู‚ุฏ ูˆูŽู‚ุน ุทูŽู„ูŽุงู‚ู‡ Artinya, โ€œIni masalah tentang laki-laki yang diminta talak oleh istrinya. Talaklah aku.โ€™ Kemudian laki-laki itu menjawab, Baiklah, aku menceraikanmu,โ€™ dan dalam keadaan itu ia tidak bermaksud menjatuhkan talak. Apakah talaknya jatuh atau tidak? Ibnu Shalah menjawab, Jika kalimat, Aku menceraimu,โ€™ seraya bermaksud menggunakan lafaz menjatuhkan, maka jatuhlah talaknya.โ€™โ€ Lihat Fatawa Ibni Shalah, juz II/443. Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan 1. Talak bisa jatuh dengan jawaban suami atas permintaan istri, sebagaimana yang dianut dalam mazhab Syafiโ€™i dan jumhur ulama. 2. Talak bisa jatuh dengan jawaban yang sharih, baik lafaz maupun makna. Namun, tidak cukup dengan mengiyakan saja. 3. Penggunaan kalimat talak yang sharih dapat menjatuhkan talak, meskipun tidak dibarengi niat orang yang mengucapkannya. Wallahu aโ€™lam. Ustadz M. Tatam Wijaya, Penyuluh dan Petugas KUA Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.

ketika istri minta cerai dan suami mengiyakan